Spiga

Alzier Minta Hak Politik Dipulihkan

Jakarta, Kompas - Alzier Dianie Thabranie meminta Departemen Dalam Negeri untuk memulihkan hak politiknya sebagai Gubernur Lampung terpilih, karena putusan Mahkamah Agung telah memenangkan dirinya. Namun hingga kini Depdagri belum memutuskan dengan alasan belum menerima salinan putusan MA.

”Semua proses kedaulatan rakyat sudah berjalan dengan baik dan saya terpilih. Kemudian MA memenangkan saya. Jadi hak politik saya harus dikembalikan,” kata Alzier saat dihubungi lewat telepon, Selasa (5/7).

Menurut Alzier, sebagai warga negara dirinya berhak menuntut penegakan hukum. ”Saya menunggu pemerintah melaksanakan putusan MA. Kalau tidak, saya akan bicara dengan penasihat hukum,” ujarnya.

Sebuah sumber di MA mengatakan, tiga poin amar putusan atas kasasi Depdagri menyebutkan dua Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.27-598 dan SK Mendagri Nomor 121.27/1.989/SJ tentang pembatalan pemilihan Gubernur Lampung Alzier Dianie Thabranie tidak sah, menolak gugatan selebihnya dan tidak mengabulkan obyek sengketa.

Dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, Alzier belum dilantik sehingga SK pelantikan belum ada. Selain itu, Alzier juga terkena sandungan hukum meski tidak terbukti, dan di Lampung saat ini sudah ada gubernur definitif. Alzier juga bisa melakukan tuntutan ganti rugi dengan nilai maksimal Rp 5 juta.

Ketua Muda MA Bidang Urusan Peradilan Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung menegaskan, putusan MA terhadap Alzier Dianie Thabranie sudah selesai. Soal apakah Alzier bisa diangkat kembali sebagai Gubernur Lampung, keputusan selanjutnya terserah Presiden.

Alasannya, putusan majelis hakim kasasi MA hanya membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.27-598 dan SK Mendagri Nomor 121.27/1.989/SJ tentang pembatalan pemilihan Gubernur Lampung Alzier Dianie Thabranie, tetapi permintaan Alzier supaya diangkat kembali menjadi gubernur ditolak hakim.

”Jadi terserah pada Presiden. Tetapi hakim tidak memerintahkan kepada menteri untuk mengeluarkan SK baru sebab keadaan sudah berubah, sudah diadakan pemilihan gubernur baru dan sebagainya. Dalam hukum administrasi begitu,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa.

Soal peluang bagi Alzier untuk memperkarakan putusan MA itu, apabila hak politiknya tidak dipulihkan, menurut Lotulung bisa saja yaitu lewat permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, Mendagri pun bisa mengajukan PK. (SON/(VIN/SIE)

0 komentar:

Related Post